Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: SAFEnet Sebut Penangkapan Warga karena Konten Ferdy Sambo Seperti Teror, Kapolda Gelar Patroli Besar

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi dimulai dengan kritik SAFEnet atas penangkapan warga Pekanbaru yang unggah konten Ferdy Sambo. Menurut Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum, penangkapan itu adalah langkah sewenang-wenang. 

Berita kedua adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menggelar patroli besar-besaran Sabtu malam. Sebanyak 595 personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban Ibu Kota Jakarta.

Berita berikutnya pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan karena masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini. Hal ini disampaikan menanggapi usulan revisi UU Polri yang dilontarkan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi karena kasus Ferdy Sambo. 

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin pagi, 29 Agustus 2022: 

1. Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Unggah Konten Ferdy Sambo, SAFEnet: Polisi Seperti Menebar Teror

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum mengungkapkan penangkapan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah konten Ferdy Sambo adalah langkah yang sewenang-wenang. Apalagi belum didapat justifikasi mengapa orang itu ditangkap.

"Intinya upaya penangkapan sewenang-wenang kepada masyarakat hanya karena aktivitasnya di media sosial tentunya tidak bisa dibenarkan," kata Nenden saat dihubungi Ahad, 28 Agustus 2022.

Nenden menjelaskan bahwa penangkapan warga Pekanbaru oleh Polda Metro itu terkesan sewenang-wenang karena menggunakan UU ITE yang bermasalah. Ia mempertanyakan langkah penangkapan kepolisian itu, apakah sudah sesuai dengan pedoman implementasi UU ITE yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun lalu.

"Kalau penangkapan ini dilakukan hanya karena konten yang dishare ulang berhubungan dengan institusi kepolisian, apalagi kalau dilihat laporannya juga dari kepolisian, kita tidak bisa melihat adanya objektivitas dalam penilaian kasus ini," kata Nenden.

"Kalau misalnya memang sah melanggar hukum si kontennya itu, harusnya yang diprioritaskan untuk diburu itu adalah orang yang pertama kali membuat dan menyebarkannya," tambahnya. 

Pelaku seperti ini, menurut Nenden tidak seharusnya ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan polisi seperti menebar teror ke masyarakat agar jangan ikut campur di masalah kepolisian.

"Mungkin ya seharusnya gak perlu ditangkap. Cukup dipanggil bikin BAP untuk diproses sesuai prosedurnya. Kalau dengan model tangkap-tangkap gini dan ditahan, ya kesannya jadi nebar pesan teror ke masyarakat: jangan ikut-ikutan ngurusin kepolisian kalo gak mau ditangkap," ucapnya. 

Sebelumnya, Masril, warga Pekanbaru ditangkap Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Ia diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. 

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian. Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Selain itu, Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.

Belakangan, Polda Metro Jaya membebaskan Masril yang dituduh melanggar pasal UU ITE ini karena mengunggah ulang kontan tentang Ferdy Sambo itu. “Tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Selanjutnya Kapolda Metro Jaya Fadil Imran gelar patroli besar-besaran di Jakarta...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

4 hari lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

5 hari lalu

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

9 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

10 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

13 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

14 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

14 hari lalu

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur. (ANTARA/Evarukdijati)
Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.


Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

14 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.